DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Lima Rancangan Peraturan Daerah
Rapat paripurna DPRD Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar menggelar rapat paripurna ke 7 massa sidang I, tentang penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (17/10/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono, dan dihadiri Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, serta angggota DPRD Kukar lainnya.
Raperda tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Ahmad Yani, diantaranya rancangan peraturan daerah tentang rancangan penanggulangan bencana daerah. Raperda kawasan konservasi perairan habitat pesut Mahakam.
Kemudian, Raperda tentang pengaturan tata niaga dan tata kelola sarang burung walet, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, dan Raperda tentang perubahan Perda Kukar Nomor 5/2014, tentang perlindungan dan pengelolaan hidup.
"Sementara ada beberapa rancangan peraturan daerah, yang terdaftar dalam propemperda 2022 inisiatif DPRD, untuk dibukakan kembali ruang pembahasan dan pengesahan," kata Ahmad Yani
Lanjut dia, fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan selaku pemegang kekuasaan legislative di daerah.
Adapun Raperda inisiatif DPRD yakni, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bahwa Raperda RTRW Kukar diusulkan kembali dalam propemperda 2022. Raperda tentang penataan bangunan tepi sungai, Raperda salah satu perda yang diterbitkan sejalan, dengan dibahasnya Raperda RTRW.
Kemudian, Raperda tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, bahwa raperda tersebut pernah dibahas di pansus DPRD, namun terkendala dengan ketidaksinkronan judul dan isi Raperda.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono menyampaikan terima kasih atas beberapa buah Raperda yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna saat ini.
"Beberapa buah Raperda tersebut akan ditanggapi oleh pandangan umum masing masing Fraksi yang ada di DPRD Kukar, terhadap nota penjelasan pemerintah daerah terhadap 5 Raperda tersebut," ucap Siswo Cahyono.(*riz/adv)